Selasa, 12 Juni 2012

Ketika Tuhan jadi Terdakwa

(TULISAN INI DISEBARLUASKAN HARIAN VOKAL, 27 OKTOBER 2010)
Bangsa yang hidup bersama bahaya. Daerah yang senantiasa dirudung musibah. “Oh…Indonesia. Oh…Sumbar,” teriak Fulan ketika membaca berita gempa 7,2 SR di Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Baru usai setahun lebih musibah itu berlalu, kini datang lagi. Belum kering air mata, sekarang bercucuran. Belum lenyap kesedihan, kini datang pula nestapa. Beruntun benar, kendati dalam periode yang tak terlalu lama.
Lama Fulan menganalisisnya. Apa salah anak bangsa? Atau memang negeri ini ditakdirkan hidup bersama petaka. Kalau begini-begini terus, barangkali bakal ada yang bertingkah seperti Senator Negara Bagian Nebraska, Amerika Serikat, Ernie Chambers. Chambers mengajukan gugatan hukum kepada Tuhan atas bencana yang Ia turunkan ke dunia.
Gugatan itu diajukan 17 September 2007. Chambers menuding Tuhan dan para pengikutnya di seluruh dunia telah menyebabkan rasa takut, gelisah, teror, dan ketidakpastian sebagai upaya memaksa manusia mengikuti perintah-Nya. “Tuhan telah menyebabkan banjir, badai, gempa, dan tornado yang mengerikan,” kata senator yang sering mengkritik umat Kristen ini.
Senator dari Partai Demokrat ini meminta pengadilan memberikan putusan sementara atau menggelar proses hearing dalam waktu dekat jika pengadilan menganggap itu tidak sia-sia. Chambers juga mendesak pengadilan mengeluarkan keputusan permanen yang melarang Tuhan mengeluarkan ancaman teror. Entah bagaimana ini bisa berhasil karena Tuhan Mahakuasa atas segalanya.
Chambers mengakui Tuhan Mahatahu dan ada di mana-mana. Karena itu, politikus yang sudah menjadi senator sejak 1970 ini mendaftarkan gugatannya ke pengadilan Nebraska. Karena Tuhan adalah Mahatahu, ia juga tidak akan memberitahukan gugatan ini langsung kepada Tuhan. Gugatan ini menunjukkan bahwa Chambers berusaha menghadirkan Tuhan ke dunia. “Keluarlah di mana pun Engkau berada,” mungkin begitu teriak Chambers.
Sesuatu yang sangat mustahil. Hingga kini penggugat belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar. Tuhan pun belum menanggapi gugatan itu. Hakim Provinsi Wilayah Douglas County, Marlon Polk, menetapkan aturan kepada penggugat harus mempunyai akses secara langsung kepada terdakwa menurut aturan dalam penuntutan yang dapat dipegang. Mempertimbangkan kondisi yang ada, terbukti hal tersebut menjadi sedikit sulit. Senator Chambers, bagaimanapun mengklaim bahwa Tuhan adalah sosok figur yang dikenal di dalam pengadilan dan dapat dikenali, ia menyadari bahwa pihak yang dituntutnya akan melawannya dan konsekuensinya dia harus tunduk kepada-Nya seperti halnya orang lain. Star tanggal 22 September 2007.
Hmm…semuanya bermula dari musibah. Musibah bisa jadi ajang ujian iman, tetapi musibah juga tak tertutup kemungkinan jadi momentum kekafiran. “Semuanya berpulang pada dirimu Tuan!” dehem Fulan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar